Massa Geruduk Kantor KPU Minta Tetapkan Calon Peraih Suara Terbanyak Sebagai Calon Terpilih, Tidak Terpengaruh Aturan Internal Partai

 SOSIAL & POLITIK

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Hari Senin (25/3/2024) pagi, sejumlah massa mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten di jalan Mayor Kusmanto untuk meminta agar KPU tetap melaksanakan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tetap melantik calon anggota DPRD Kabupaten Klaten terpilih yang memperoleh suara terbanyak sesuai dengan sistem proporsional terbuka sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tersebut.

Sejumlah massa yang sebagian besar adalah kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Klaten tersebut memberikan support dan semangat kepada empat orang calon anggota DPRD Kabupaten Klaten yaitu Sugeng Widodo, Hartanti, Ratna Dewanti dan Umi Wijayanti melalui kuasa hukumnya Sri Sumanta, SH dari Sumareva Law Office mengajukan permintaan audiensi dengan Komisioner KPU Kabupaten Klaten.

Oleh KPU Kabupaten Klaten permintaan audiensi mereka diterima dan kemudian kuasa hukum dan keempat calon anggota DPRD tersebut bertemu dengan Komisioner KPU Kabupaten Klaten di ruang pertemuan kantor KPU Klaten.

Sri Sumanta sebagai kuasa hukum dari empat calon anggota DPRD Kabupaten Klaten yang oleh karena adanya aturan internal partai merasa terpaksa membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri dari pencalonan, menjelaskan kepada KPU bahwa keempat kliennya tersebut hanya baru menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri tetapi belum pernah membuat surat pernyataan  mengundurkan diri dari pencalonan. Untuk itu, Sri Sumanta meminta KPU Kabupaten Klaten tetap melantik keempat calon anggota DPRD tersebut menjadi anggota DPRD Kabupaten Klaten karena berdasarkan perolehan suara, mereka berempat memperoleh suara lebih banyak daripada calon yang lain.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriyono menyampaikan bahwa pada dasarnya KPU Kabupaten Klaten tetap melaksanakan semua aturan perundangan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif maupun Pemilihan Umum Presiden.

” Peserta Pemilu adalah partai politik, setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan seseorang diajukan sebagai calon anggota legislatif oleh partai. Adapun bila kemudian ada permasalahan yang timbul antara calon dengan partai yang mencalonkannya, hendaknya diselesaikan secara internal partai yang bersangkutan ..” jelas Primus Supriyono.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Primus Supriyono, pada hari Sabtu (23/3/2024) utusan dari sebuah partai politik mendatangi Kantor KPU Kabupaten Klaten. Maksud kedatangan utusan tersebut adalah menyerahkan beberapa surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply