Satlantas Polres Klaten Bersama Kodim 0723/Klaten Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

 HUKUM DAN KRIMINAL

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Sat Lantas Polres Klaten melaksanakan sosialisasi pencegahan knalpot brong di wilayah Desa Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko, Kamis (4/1/2024). Kegiatan dihadiri Kapolres Klaten AKBP Warsono SH SIK MH serta Dandim 0723/Klaten Letkol Czi Bambang Setyo, SE. M.Han.

Dalam kegiatan tersebut anggota Sat Lantas memberikan sosialisasi pencegahan knalpot brong dengan cara membagikan brosur himbauan kepada pengunjung pasar Pulowatu dan juga pengendara yang melintas. Petugas juga memberikan penjelasan langsung mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong.

“Ini salah satu upaya preventif kita melakukan kegiatan sosialisasi terkait masalah knalpot brong.” ungkap Kapolres Klaten.

Dijelaskan Kapolres bahwa kegiatan ini sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus upaya menjaga kondusifitas kamtibmas pada pemilu 2024. Penggunaan knalpot brong dinilai cukup meresahkan masyarakat sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penindakan.

“Harapan kami, masyarakat memiliki kesadaran lebih bisa membantu kita dalam upaya untuk menekan, meminimalisir terkait dalam masalah knalpot brong” Tegas Kapolres Klaten.

Arif Wibowo salah satu pengendara yang menerima sosialisasi menyatakan sangat mendukung upaya pencegahan knalpot brong ini. Ia cukup resah dengan suara knalpot brong, apalagi yang melintas di pemukiman penduduk. Ia dan puluhan pengendara lainnya kemudian membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya-upaya Polri dalam mencegah penggunaan knalpot brong.

“Suaranya sangat mengganggu. Apalagi kalau lewat di kampung, kan ada warga yang sakit dan juga anak-anak. Kasihan.” ujarnya. (Ist/humasres-klt)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply