Gegara Curi Sekarung Pasir, Nyawa Harto Melayang Dihabisi Tetangga Sendiri

 HUKUM

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Gegara sekarung pasir diambil tanpa “nembung”,  S alias Yadek (56) warga desa Bulusan kecamatan Karangdowo Klaten tega menghabisi nyawa tetangganya Harto (82) dan membuang jasadnya ke aliran sungai di dekat rumahnya.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Senin (4/3/2024).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres, pada hari Minggu dini hari (3/3/2024) sekira pukul 01:30, Suyadi alias Yadek  sedang tidur dikamar tidur rumahnya. Sesaat kemudian dia terbangun karena mendengar suara seperti orang sedang memasukkan pasir ke dalam karung plastik.

Kemudian Yadek bangun dan mengintip dari jendela. Ternyata ada seseorang di halaman rumahnya sedang memasukkan pasir ke dalam karung plastik. Dilihatnya orang tersebut kemudian mengangkut pasir dengan sepeda menuju ke arah timur.

Kemudian diam diam Yadek keluar rumah untuk menunggu kalau orang tersebut kembali. Ternyata benar, tak berapa lama orang tersebut kembali dan lagi lagi mau memasukkan pasir ke dalam karung plastik. Saat itu juga Yadek menendang orang tersebut. Orang tersebut jatuh tertelungkup, kemudian Yadek memukuli kepala orang tersebut dengan tangan kosong. Tidak puas memukuli dengan tangan kosong, Yadek mengambil batu bata yang ada didekatnya kemudian dipukullah muka orang tersebut beberapa kali hingga berdarah.
Saat dilihat orang tersebut sudah tak berdaya, kemudian jasadnya diseret sejauh lebih kurang tiga puluh meter menuju aliran sungai. Lalu jasad orang tersebut dibuang ke aliran sungai bersama sepeda mini yang dibawa orang tersebut.

Esok paginya, sekitar jam 05:30, Seorang warga bernama Darmi hendak buang sampah dan melihat sesosok jasad yang sudah mengambang di aliran sungai. Darmi lalu pulang memberitahu anaknya. Anaknya kemudian memberitahu para tetangga. Kemudian hak itu dilaporkan ke Polsek Karangdowo.

Saat oleh TKP oleh Satreskrim Polres Klaten, Yadek ternyata juga ada di sekitar lokasi olah TKP, tetapi tidak mau mengaku kalau dialah pelakunya . Namun dari olah TKP itu mengarah kepada Yadek sebagai pelakunya. Karena ditemukan ceceran darah dari aliran sungai menuju rumah Yadek. Juga ditemukan ceceran darah menempel digagang pintu rumah Yadek.

Ketika dikonfrontir, akhirnya Yadek mengakui perbuatannya telah membunuh tetangganya yang bernama Harto. Dia jengkel karena Harto sudah mencuri pasir dari rumahnya.

Dari peristiwa tersebut polisi mendapatkan barang bukti empat buah pecahan batu bata yang digunakan untuk memukul korban, sebuah jaket berwarna biru muda yang berlumuran darah, sekarung plastik pasir dan sebuah sepeda mini.

Akibat perbuatannya, S alias Yadek dijerat dengan pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply