ES, Tersangka Kasus Penipuan  dan Penggelapan di Magelang Minta Penangguhan Penahanan

 HUKUM DAN KRIMINAL

 

LINTASSOLORAYANEWS.COM / MAGELANG Melalui Kuasa Hukumnya tersangka kasus Penipuan dengan modus jaminan cek kosong atas nama  Elsa Susana ( ES ) yang oleh  Kepolisian Resor ( Polres ) Kabupaten  Magelang  berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri  Magelang atas tuduhan tersangka telah melakukan penggelapan atau penipuan yang  kini asih mendekam dalam tahanan Rutan Magelang pada saat sidang perdana beberapa hari yang lalu meminta kepada Hakim  Pengadilan Negeri Mungkit Magelang untuk ditangguhkan penahanannya.

Tersangka  berdalih karena orang tuanya sedang sakit dan butuh perawatan. Kontan saja Hakim menjawab pikir-pikir atas permohonan tersangka melalui kuasa hukumnya.

Sebelumnya tersangka menuntut balik kepada korban
Rudi Harianto ( 51 ) karena dianggap  melakukan perbuatan melawan hukum karena tersangka menyebut perkaranya dengan korban  itu masalah pinjam meminjam dan oleh karenanya hal itu merupakan perkara perdata.

Rudi Harianto yang ditipu malah  dilaporkan untuk yang kedua kalinya ke Pengadilan Negeri ( PN )  Mungkit Magelang tanggal  22 Nopember 2023 yang lalu yang diterima oleh pihak PN tanggal 23 Nopember 2023, dan tanggal 24 Nopember 2023 Rudi Harianto menerima surat  panggilan untuk menjalani sidang tanggal 6 Desember 2023 di PN Mungkit Magelang dan  oleh Hakim yang menyidangkan perkara ini  setelah tersangka meminta penangguhan   maka dijawab oleh Hakim dengan jawaban  pikir-pikir.                             

Tidak tanggung-tanggung tersangka ES (51), warga Brigjen Katamso no 92 A. RT 044 RW 013  Kelurahan  Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ) itu menuntut kerugian kepada korban Rudi Harianto sebesar Rp 384.000.000 (  Tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah ) sebagai kerugian material dan Rp 1.000.000.000 ( Satu milyard rupiah ) sebagai kerugian immateriil.          

Menurut ES terkait kasusnya dengan Rudi Harianto adalah masalah  hutang piutang  sementara  oleh Rudi Harianto persoalan tersebut merupakan kasus Penipuan dan penggelapan yang berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dengan  Nomor : B-1878/M.3.44/Eoh.1/10/ 2023, tanggal 30 Oktober 2023.

Dugaan kasus Penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan  Rudi Harianto sejak tanggal 9 Februari 2022.

Atas penetapan tersangka tersebut, Kasat  Reskrim Polres Kabupaten  Magelang melalui penyidik/penyidik pembantu  selanjutnya  melimpahkan/menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.                                  

Sumber di Polres Kabupaten  Magelang Pelimpahan tersangka  dilakukan   sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP,  dimana penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka ES   dilimpahkan kepada pihak kejaksaan pada hari Kamis (30/11/2023) yang lalu  selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan dan dititipkan di  Lapas setempat.        

Rabu ( 20/12/2023 ) tersangka akan menjalani sidang yang ke-2 setelah sidang perdana tanggal 6 Desember 2023 yang lalu untuk meminta penangguhan penahanan.  Dalam sidang ke-2 ini kemungkinan Hakim akan memutuskan  terkait permohonan tersangka.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka tanggal 15 Desember 2022  dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP  atas laporan polisi nomor :  LP/B/23/Ii/2022/SPKT/POLRES  Kabupaten Magelang tanggal 9 Februari 2022 ES saat ini tersangka  ditahan   di Lapas setempat.                       

Sebelum  ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rudi Harianto   (52) yang  beralamat di Gondang Legi RT 002 RW 005 Kelurahan Ngasem Kecamatan Tegalrejo Magelang,   ES diduga telah melakukan aksi penipuan  dengan dalih  dana kerja sama  investasi  sebesar 1 Milyard rupiah  yang diterima melalui   transfer dan penyerahan secara Cash sebanyak  3 kali  melalui rekening atas namanya dan penyerahan secara langsung. 

Penyerahan uang 1 Milyard dari Rudi Harianto  kerja sama dengan kedok investasi kepada ES dengan kedok dana untuk investasi   tersebut Rudi  dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.                     

Untuk meyakinkan kepada Rudi  tersangka ES menyerahkan jaminan atas  kerja sama bisnis berkedok investasi tersebut dengan memberikan 3 cek  senilai 1 Milyard  yang katanya bisa dicairkan sewaktu-waktu dan bisa untuk pegangan jika  ES  tidak menepati janjinya.

Tragisnya beberapa bulan kemudian janji untuk memberikan keuntungan 5 persen tersebut tidak direalisasikan, dan saat dilakukan penagihan tersangka selalu berkelit dan berbelit-belit.

Oleh karenanya Rudi berinisiatif untuk mencairkan 3 cek yang diberikan sebelumnya sebagai jaminan yang dikatakan bisa dicairkan sewaktu’waktu. Tetapi tragis 3 cek tersebut tidak bisa dicairkan alias cek kosong.

Rudi Harianto  baru menyadari kena tipu oleh ES  ternyata kerja sama  dengan kedok  investasi tersebut tidak dijalankan sebagai mana mestinya, dan cek yang dijaminkan ternyata kosong tidak ada uangnya  ketika akan dicairkan kepada pihak Bank  tetapi yang terjadi malah ditolak.

Rudi Harianto yang sudah terkena tipu oleh tersangka malah dilaporkan   ke Pengadilan Negeri Mungkit Kabupaten Magelang  secara perdata karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu dilakukan  ES dengan maksud  agar Rudi Harianto membatalkan atau mencabut perkara pidananya  di Polres Kabupaten  Magelang, namun pihak Polres Kabupaten Magelang  baru saja melimpahkan perkara pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut  ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang tanggal 30 Nopember 2023.

Sementara laporan  ES ke PN Mungkit sebagai kasus perkara perdata  tersebut didasarkan pada tindakan ES yang sebelumnya telah mentransfer  uang cash ke Rekening Rudi Harianto  sejumlah Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah )  yang sama sekali tidak diketahuinya, dan baru mengetahui setelah pihaknya menerima panggilan untuk mengikuti sidang di PN Mungkit Magelang  tanggal 6 Desember 2023 itu karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.        
Rupanya uang Rp 5 juta tersebut sebagai jebakan seakan-akan ES telah punya etikad baik, dan Rudi dianggap tidak punya etikad baik untuk mencabut laporan di Polres Magelang terkait kasus pidananya. Dan oleh karena itu ES melaporkan ke PN  Mungkit serta menuntut ganti kerugian Rp 1.384.000.000 kepada Rudi Harianto.
“Kita ikuti saja bagaimana proses hukum ini nanti  berjalan  dan kita  tunggu bagaimana  jalannya sidang di PN Mungkit Kabupaten Magelang  tanggal 6 Desember 2023 nanti.” kata Rudi saat ditemui sejumlah media Sabtu ( 2/12/2023 ) kemarin di Magelang.

Rudi  Harianto yang dihubungi media ini mengaku heran dirinya yang kena tipu malah dilaporkan ke PN  Mungkit Magelang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan dianggap merugikan  ES sebesar Rp 1.384.000.000. ( satu milyard tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah ).

“Aneh kan. Kami yang ditipu malah dilaporkan  ke PN dianggap melakukan perbuatan melawan hukum ” pungkasnya.         

Informasi dari Kantor Kejaksaan Negeri Magelang   tersangka ES saat ini telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas setempat.

Atas perbuatan  tersangka yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan  tersebut  yang bersangkutan dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372  dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara  dan telah dilakukan penahanan. (Moch.Isnaeni)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply