Dendam Antar Perguruan Silat, Warga Delanggu Jadi Korban Pengeroyokan

 HUKUM

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di persawahan di dukuh Mranggen desa Krecek kecamatan Delanggu beberapa hari yang lalu.  Usai video dari peristiwa pengeroyokan tersebut viral di medsos.

Dalam  jumpa pers ungkap kasus pengeroyokan hari Jum’at (15/3/2024) di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, Polres Klaten menetapkan tiga tersangka, satu diantaranya masih dibawah umur. Pelaku berinisial RPM alias Rimba (18) dan YFF alias Yusuf (18) keduanya berasal dari Sukoharjo.

“Satu diantaranya masih dibawah umur dengan inisial RAA, ketiganya terlibat pengeroyokan dengan MDF (16) warga Delanggu Klaten”, ungkap AKBP Warsono, Jum’at (15/03/2024) di Mapolres Klaten.
 
Lebih lanjut Warsono mengatakan, pengeroyokan ini terjadi karena dendam antar perguruan silat, dan berakhir dengan pengeroyokan.
 
“Motifnya dendam antar perguruan silat, antara korban dan pelaku tidak saling kenal dan kasus ini dilaporkan ke polres oleh orang tua korban”, jelasnya.
 
Dikatakan Warsono, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
 
” Satu diantaranya akan diproses secara khusus dalam tindak pidana anak”, ujarnya.
 
Sementara salah satu pelaku Yusuf mengaku telah memukul korban dibagian perut dan punggung, ia melakukan karena emosi dan dendam.

“Saat itu habis konvoi pengesahan, kami tidak kenal dan hanya dendam perguruan silat”, kata Yusuf.

Dengan peristiwa tersebut, dikatakan  Warsono, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1, UU. No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 13 tahun 2002 tentang perlindungan anak  junto pasal 76c UU RI, No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
“Setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan , menyuruh melalukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”, katanya.
 
” Terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda paling banyak Rp. 72 juta”, pungkasnya. (Ist)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply