Bea Cukai Surakarta Bersama Aparat Penegak Hukum Di Klaten Sepanjang Tahun 2023 Berhasil Sita Sekitar 7.200 Batang Rokok Ilegal

 DAERAH

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten secara terus menerus dan konsisten melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada seluruh lapisan masyarakat dan upaya memberantas dan memerangi peredaran rokok ilegal, baik yang bercukai palsu maupun yang tidak bercukai di seluruh wilayah kabupaten Klaten.

Hal ini diwujudkan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Perda nomor 29 tahun 2003 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para Kepala Desa dari seluruh wilayah eks Kawedanan Kota dan Sosialisasi  mengenai ciri ciri rokok ilegal oleh petugas dari Kantor Bea Cukai Surakarta, hari Senin (18/12/2023) di gedung serbaguna desa Sumberrejo kecamatan Klaten Selatan.

Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Kabupaten Klaten, Joko Purwanto kepada Lintassolorayanews.com menjelaskan, pada hari ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten mengundang Kepala Desa dari seluruh wilayah eks Kawedanan Kota untuk menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten nomor 29 tahun 2003 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terutama mengenai pemanfaatan DBHCHT untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga masyarakat.

” Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa digunakan sebagai dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga masyarakat yang bekerja di bidang pertanian tanaman tembakau, petani tembakau maupun orang yang bekerja pada pabrik rokok legal..” jelas Joko Purwanto.

” Adapun data tentang siapa saja yang berhak menerima BLT yang bersumber dari DBHCHT itu berasal dari desa yang kemudian diajukan kepada Dinas Sosial..” lanjut Joko Purwanto.

Sementara itu Intania Reza Febriyanti dari Kantor Bea Cukai Surakarta dalam kesempatan tersebut lebih banyak menyampaikan upaya upaya mengenali ciri ciri rokok ilegal. Rokok ilegal, menurut Intania mudah dikenali karena tidak ada pita cukainya. Namun ada pula rokok ilegal yang memiliki pita cukai tetapi pita cukainya tidak dikeluarkan oleh bea cukai, dengan kata lain pita cukai tersebut palsu karena dibuat sendiri.

” Pita cukai yang resmi dikeluarkan oleh bea cukai memiliki ciri ciri khusus yang tidak sembarang orang dapat mengetahui. Meskipun secara kasat mata pita cukai palsu itu mirip dengan pita cukai yang dikeluarkan oleh bea cukai, tetapi ketika petugas bea cukai melaksanakan razia di lapangan akan dengan mudah membedakan mana pita cukai yang asli, mana yang palsu..” jelas Intania Reza.

Terkait upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Klaten, kantor bea cukai Surakarta bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum sepanjang tahun 2023 ini telah melakukan operasi atau razia terhadap rokok ilegal sebanyak empat kali di berbagai wilayah kecamatan di Klaten.
” Dari empat kali pelaksanaan operasi tersebut, kita telah menyita sebanyak kurang lebih 7.200 batang rokok ilegal. Dan kepada para pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal ini kita beri sanksi membayar denda sebesar tiga kali dari nilai cukai rokoknya…” jelas Intania Reza Febriyanti.

” Sedangkan kepada para pelaku produsen dan pengedar rokok ilegal, pencetak cukai palsu ada ancaman hukuman pidana antara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan disertai denda..” lanjutnya. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply