LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Dalam rangka proses penegakan Peraturan Perundang Undangan, Satpol PP Kabupaten Klaten bersama aparat TNI, Polisi, DKUKMP dan Sekretariat DBHCHT Bagian Perekonomian Pemkab Klaten serta Kantor Bea Cukai Wilayah Surakarta hari Rabu (5/3/2025) melaksanakan operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal di dua wilayah kecamatan yaitu kecamatan Karangnongko dan Kecamatan Klaten Utara.
Hal itu dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan kepada Lintassolorayanews.com di sela sela pelaksanaan kegiatan operasi bersama tersebut.
Lebih lanjut disampaikan Joko Hendrawan, Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi, Kantor Bea Cukai Surakarta, DKUKMP dan Bagian Perekonomian Pemkab Klaten tersebut sebelumnya melakukan apel dan koordinasi di Kantor Satpol PP Klaten. Kemudian tim dibagi dua, satu tim menuju wilayah kecamatan Karangnongko dan tim kedua menuju kecamatan Klaten Utara.
Di kecamatan Klaten Utara Tim mendapati sebuah warung kelontong milik ibu Sutrimah (71) Warga Dukuh Ketandan desa Ketandan. Di warung kelontong ini tim menemukan rokok ilegal dengan merk SB, Ninja dan Black sebanyak 6 bungkus atau 120 batang.
Kemudian tim yang di kecamatan Karangnongko menemukan penjualan rokok ilegal di warung milik ibu Yohana Fransiska Sukini yang tinggal di dukuh Sanggrahan Desa Demak Ijo. Di warung ini, tim menemukan penjualan rokok ilegal dengan merek SB, QR, SA, Hummer, Mild dan Balveer sebanyak 28 bungkus atau 560 batang.
Kepada pedagang atas nama Ibu Sutrimah ini Penyidik dari Bea Cukai Surakarta mengenakan denda administrasi sebesar Rp. 269.000.00 dan kepada ibu Yohana Fransiska Sukini petugas penyidik Bea Cukai Surakarta mestinya mengenakan denda administrasi sebesar Rp.1.253.000.00 tetapi oleh karena alasan kemanusiaan petugas hanya mengenakan denda sebesar Rp. 180.000.00 untuk penindakan terhadap 4 bungkus atau 80 batang rokok ilegal yang dia jual. Seluruh denda administrasi sebesar Rp. 449.000.00 tersebut sudah langsung ditransfer ke rekening Kantor Bea Cukai Surakarta.
Disamping melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengenakan denda administrasi, terhadap kedua pedagang tersebut oleh tim juga diberikan edukasi dan pembinaan tentang larangan penjualan rokok ilegal dan di warungnya ditempel stiker “Gempur Rokok Ilegal”. (Jon’s)