LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten bersama Komisi 2 DPRD Kabupaten Klaten, hari Kamis (27/3/2025) menyelenggarakan
Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di aula kantor desa Ngemplak kecamatan Kalikotes.
Penyelenggaraan Sosialisasi oleh BPKPAD Kabupaten Klaten hari ini dengan narasumber ; Agus Riyanto (PDIP) Ketua Komisi 2, Darmadi (PAN), Sekretaris Komisi 2, Dewi Anggraeni (PDIP), Colob (BPKPAD) dan Muji dari Samsat Kabupaten Klaten.
Dalam pemaparan materinya, Agus Riyanto menyampaikan apa saja yang menjadi Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara lain Pajak dan Retribusi. Pendapatan dari pajak yaitu Dana yang ditransfer dari Pemerintah Pusat antara lain adalah DAU, DAK dan Dana Desa.
” Pajak yang dibayar rakyat akan kembali ke rakyat berupa pembangunan infrastruktur, dana pendidikan dan pelayanan kesehatan. Sementara retribusi, kita bisa langsung menikmati pelayanan jasanya. Misalnya retribusi masuk obyek wisata, retribusi sampah dan lain lain..” ungkap Agus Riyanto.
Sementara itu, sekretaris komisi 2 DPRD Kabupaten Klaten, Darmadi menyampaikan jajaran Pemerintah Desa harus berupaya maksimalisasi penarikan PBB di desa karena itu merupakan potensi sumber pendapatan. Dengan pemasukan PBB yang besar maka dana bagi hasilnya bagi desa juga relatif besar.
Aparat Pemerintah Desa harus bisa mengidentifikasi permasalahan yang timbul di dalam upaya menarik pajak bumi dan bangunan dari warga masyarakat. Setelah teridentifikasi kemudian dicarikan solusi atas permasalahan tersebut.
” Temen temen aparatur Pemerintah Desa harus bekerja optimal di dalam penarikan pajak bumi dan bangunan ini. Karena itu salah satu sumber pemasukan utama selain sumber sumber Pendapatan Asli Daerah lainnya. Selama PAD kita kecil, kita harus genjot penarikan PBB itu..” tegas Darmadi. (Jon’s)