Merasa Diintimidasi Pihak Yang Mengaku Dari PTPN IX, Empat Warga Klepu Ceper Minta Perlindungan Kepada Presiden Prabowo Subiyanto

 REGIONAL DAN DAERAH

 

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Aliansi LSM Klaten (Alaska) sebagai kuasa atas empat warga desa Klepu kecamatan Ceper yaitu Kuncoro, Sarjono, Deni Sulistyowati dan Tri Nuryanto mengirim surat bernomor 08/Alaska/III/2025 ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto yang isinya meminta perlindungan dari tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pihak yang mengatasnamakan PTPN IX kepada keempat warga desa Klepu tersebut.

Kuncoro, salah satu warga yang menerima intimidasi dari pihak yang mengatasnamakan PTPN IX kepada Lintassolorayanews.com menyampaikan, dirinya beserta tiga warga yang lain diminta segera mengosongkan bangunan tempat usahanya, dalam waktu dekat bangunan tersebut akan dirobohkan karena lahan dimana berdiri bangunan kios dan lapak berusaha tersebut diklaim sebagai tanah milik PTPN IX dan akan digunakan oleh pihak PTPN IX.

Lebih lanjut disampaikan Kuncoro, lahan dimana bangunan kios tersebut berdiri menurut sejarahnya adalah tanah negara yang sejak tahun 90 an digunakan warga sebagai lahan untuk membangun kios tempat berjualan. Hal ini diperkuat dengan bukti surat keterangan dari Pemerintah Desa Klepu.

” Dan warga pun sudah mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar diproses menjadi hak milik (SHM). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomore 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 bahwa tanah yang dikuasai warga selama 20 tahun atau lebih bisa diajukan untuk diproses menjadi tanah SHM.” ungkap Kuncoro.

Selanjutnya dijelaskan oleh Kuncoro bahwa ada sebidang tanah milik bapak Y Sutrono yang lokasinya di sebelah lokasi bangunan empat kios tersebut juga sudah beralih dari hak guna menjadi hak milik setelah bapak Y Sutrono mengajukan permohonan kepada BPN.

” Hal inilah yang menjadi pedoman kami untuk melakukan hal yang sama yaitu mengajukan permohonan kepada BPN agar lahan yang kami gunakan bisa menjadi hak milik karena kami sudah menempati bertahun tahun, sekitar 32 tahun lamanya..” jelas Kuncoro.

Kuncoro juga mengungkapkan, di belakang kios kios warga tersebut terdapat bangunan mangkrak milik CV Rajawali. Menurut informasi CV Rajawali akan mendirikan sebuah pabrik di lokasi tersebut tetapi karena tidak ada akses jalan masuk yang disebabkan oleh keberadaan bangunan kios milik keempat warga tersebut. Kemudian CV Rajawali bersekongkol dengan pihak yang mengatasnamakan PTPN IX  melakukan intimidasi kepada warga agar mengosongkan bangunan kiosnya karena akan segera dirobohkan.

Sebenarnya sudah ada upaya mediasi antara warga dengan pihak PTP IX tetapi menemui jalan buntu. Dan saat ini pihak yang mengatasnamakan PTPN IX sudah memasang patok di lahan yang masih disengketakan tersebut. Bahkan pihak yang mengatasnamakan PTPN IX juga sudah mengirimkan surat kepada warga bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi pembersihan lahan. Surat tersebut juga ditembuskan diantaranya kepada Polsek Ceper.

Kapolsek Ceper, AKP Nachrowi saat dihubungi awak media lewat telpon membenarkan pihaknya sudah mendapat tembusan surat dari PTPN IX.

” Sesuai dengan prosedur, kita hanya sebagai pihak yang akan mengamankan proses tersebut..” jelas Nachrowi.

Melalui Tim Alaska Kabupaten Klaten oleh Eko Hery S dan Slamet Komarudin Dan Kawan Kawan berupaya tertanggal 19 Januari 2024 telah mengajukan Pelepasan Tanah / Lahan sebagian kepada Menteri BUMN dan sebagian kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Klaten Camat Ceper dan Kepala Desa Klepu dengan mengajukan Pelepasan Lahan tersebut guna untuk di ajukan SHM ke BPN Klaten dengan pertimbangan yang pertama di sebelah selatan nya yang berdekatan langsung sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meter telah bisa di ajukan pelepasan tanah dan telah bersertipikat menjadi Hak Milik sejak tahun 1992 adalah SHM No. 1186 terletak di Desa Klepu, Kecamatn Ceper, Kabupaten Klaten, luas 43 M², Kutipan tanggal 18 – 7 – 1992, Penunjuk Tanah Negara menjadi SHM atas nama Y. SUTRONO.

Yang kedua telah menempati lahan lebih dari 20 tahun atau sekitar 32 tahun sebagaimana Peraturan Pelaksana PP No. 24 Tahun 1997 maka lahirlah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah bahwa tanah yang akan didaftarkan harus memenuhi kriteria yuridis, yaitu penguasaan atas tanah tersebut dilakukan secara nyata oleh yang bersangkutan dan sudah berlangsung selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut turut dan tanah milik tersebut terdaftar dalam persil/kohir di Kantor Kelurahan tempat tanah berada, selain itu dilengkapi dengan keterangan dari sekurang – kurangnya 2 (dua) orang saksi yang dapat di percaya dan dianggap cukup serta kesaksian dari Kepala Desa atau Lurah.

Dan sudah Mediasi di kantor camat Ceper dan sudah Mediasi di Kantor Gubernur Setda Hukum Jawa Tengah selanjutnya menunggu persetujuan jawaban Pelepasan lahan / tanah baik dari Menteri BUMN, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Klaten, Camat Ceper dan Kepala Desa Klepu.. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply