Kisruh Internal FKBPD Klaten, Latif Safrudin Dipecat Dari Kepengurusan Secara Sepihak

 REGIONAL DAN DAERAH

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Internal Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Klaten saat ini sedang dilanda kekisruhan. Hal ini diakibatkan oleh terbitnya surat pemberhentian sepihak dari Presidium FKBPD Kabupaten Klaten terhadap Seksie Keorganisasian, IT dan Humas FKBPD Kabupaten Klaten, Latif Safrudin.

Latif Safrudin kepada media menyatakan, dirinya terkejut dengan adanya pesan melalui WA yang berisi surat pemberhentian dirinya dari kepengurusan FKBPD Kabupaten Klaten, tanpa ada klarifikasi atau tabayun sebelumnya.

” Kalau saya melakukan suatu kesalahan, mestinya diklarifikasi terlebih dahulu. Atau paling tidak ada surat peringatan terlebih dahulu. Lha ini..tidak ada peringatan..tidak ada klarifikasi, saya langsung diberhentikan ..” ungkap Latif.

Adapun dari surat pemberhentian yang diperlihatkan Latif kepada media diketahui ada tiga alasan pemberhentian Latif dari kepengurusan FKBPD Kabupaten Klaten yaitu ;
1. Latif Safrudin dianggap sudah tidak sejalan lagi dengan organisasi FKBPD sebagaimana diamanahkan dalam AD/ART Organisasi,
2. Dalam menjalankan organisasi, Latif Safrudin dianggap berlawanan dengan kebijakan FKBPD Kabupaten Klaten,
3. Latif Safrudin diduga telah memprovokasi anggota BPD di Kabupaten Klaten untuk menjadi anggota PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia).

Surat pemberhentian tersebut ditandai tangani oleh lima anggota presidium FKBPD Kabupaten Klaten yaitu Anang Budi Wibowo, Marsudi, Bambang Sabarno, Abadi dan Sri Budiharjo.

Lintassolorayanews.com berusaha konfirmasi terkait hal ini kepada salah seorang anggota presidium FKBPD Kabupaten Klaten Anang Budi Wibowo, namun belum ada respon dari yang bersangkutan sampai berita ini dibuat. Sementara anggota presidium yang lain, Bambang Sabarno melalui pesan WA mengabarkan sedang dinas di luar kota. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply