Ketua MUI Klaten, KH. Hartoyo : ” Marketing  Syariah di Era Digital Sebuah Kebutuhan “

 POPULER

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia  ( MUI  ) Kabupaten Klaten KH Hartoyo mengatakan  bahwa  di era digital sekarang ini, banyak pengusaha yang lebih memilih pemasaran produknya melalui digital marketing. Dimana digital marketing ini sekarang menjadi suatu metode yang selalu digunakan oleh pengusaha bisnis terutama pebisnis syariah yang sedang naik daun dan sukses dalam bisnisnya dengan mematuhi aturan-aturan syariah.

Hal itu disampaikan KH.Hartoyo  saat membuka  pelatihan  Digital Marketing bisnis Syariah yang  dilakukan  oleh komisi pemberdayaan ekonomi Umat MUI Klaten  di Aula  Masjid Agung  Al Aqsha  Klaten, Selasa  ( 10/12/2024 ).

Menurut  KH. Hartoyo  digital marketing itu suatu kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan dengan menggunakan media digital/online (internet) yang saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat.

“Digital marketing syariah semakin relevan terhadap perkembangan sebuah bisnis yang ingin sukses di era digitalisasi dalam waktu jangka panjang.” kata Hartoyo.

Dengan semakin mudahnya akses internet saat ini menurut KH.Hartoyo jumlah pengguna internet menjadi semakin hari semakin meningkat, orang-orang lebih banyak kegiatannya pada Internet, apalagi pada kegiatan berbelanja juga saat ini lebih banyak melalui internet dibandingkan secara langsung.

“Dilihat dari perkembangan ini, pemasaran tradisional sudah tidak seefektif dulu, sekarang lebih dominan memakai digital marketing/online.” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi Peneberdayaan  Ekonomi Umat  MUI Klaten  Ambar Muryati mengatakan bahwa kemajuan  teknologi saat ini  memberikan inovasi yang positif bagi para pebisnis dalam mendapatkan pelanggan.

“Maka dari itu dengan menggunakan digital marketing produk bisa di akses secara mudah dan cepat walaupun produk yang dijual itu jarak jauh, serta dapat menghadirkan peluang yang sangat signifikan bagi para pebisnis muslim dalam memperluas jangkauan pemasaran menggunakan digital marketing.” kata Ambar Muryati. 

Menurutnya ada perbedaan mendasar tentang digital marketing konvensional dan digital marketing syariah yang terletak pada aspek hukum dan etika yang diikutinya.

“Beberapa perbedaan yang signifikan diantaranya, mencakup tujuan, prinsip, media, strategi, analisis dan implementasi terhadap keduanya” terangnya..

Dijelaskan bahwa dalam digital marketing konvensional mencakup tujuan hanya untuk meningkatkan penjualan dan keuntungan untuk umum, tidak memakai aturan hukum dan etika dalam bisnis, media yang digunakan platform Facebook, Instagram, WhatsApp, Tiktok, dll.

“Strategi yang digunakan hanya berorientasi pada peningkatan penjualan, analisis data yang digunakan hanya untuk peningkatan keuntungan, serta dalam implementasi nya juga diterapkan secara luas tanpa memperhatikan prinsip dan aspek hukum Islam dalam bisnisnya.” ujarnya.

Sedangkan digital marketing syariah  menurut Ambar memiliki tujuan yang  berfokus pada meningkatkan penjualan dan keuntungan bisnis yang berlandaskan aspek syariah dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, prinsip yang tidak mengandung riba dan harus berorientasi pada produk dan layanan halal, strategi yang digunakan harus berorientasi pada pemasaran produk yang berlandaskan hukum syariah serta implementasinya harus diterapkan dengan berlandaskan aspek syariah dan sesuai dengan etika bisnis Islam.

“Terdapat karakteristik untuk mengoptimalkan produk yang akan dipasarkan melalui digital marketing Syariah. Dalam karakteristik ini lebih mengacu kepada beberapa prinsip yang berlandaskan hukum Syariah” jelas Ambar.. 

Dalam.pelatihan ini MUI Klaten  menghadirkan nara sumber  Arif Yulianto, SE  Direktur Laz MKU.

Menurut Arif Yulianto karakteristik digital marketing dalam bisnis Syariah meliputi: Pertama, Rabbaniyah. Seorang marketer harus  memiliki sifat adil dan religius dalam penggunaan digital marketing yang berlandaskan hukum syariah.

Yang kedua menurutnya adalah Akhlaqiyah yakni memprioritaskan etika pada bisnis, dalam digital marketing Syariah menyangkut beberapa prinsip diantaranya kepribadian spiritual, berperilaku baik dan simpati serta rendah hati.

Yang ketiga adalah Al-waqiyah, yakni  digital marketing syariah yang memiliki sifat rapih, bersih serta menyesuaikan diri dalam  hal interpretasi hukum, digital marketing syariah harus memenuhi syarat hukum Islam dan menghindari larangan.

Dan yang keempat menurut  Arif Yulianto  adalah Al-insaniyah. yakni tidak membedakan baik ras, status dan bangsa. 

“Beberapa prinsip itu akan berkontribusi dengan jalannya suatu bisnis yang berbasis Syariah, juga agar dapat mengoptimalkan digital marketing sesuai dengan hukum syariah dan  etika Islam” katanya.

Dijelaskan bahwa  digital Marketing sangat powerful bagi pengusaha hijrah. Sudah banyak pelakunya yang terus menerus menuai hasilnya dan menggantungkan penghasilannya dari Digital Marketing. Dari awalnya pemula menjadi ahli dan bahkan mendirikan agensi untuk membantu orang lain. 

“Digital marketing berpotensi besar dalam meningkatkan kesuksesan bisnis syariah, tetapi harus memperhatikan prinsip syariah dan hindari larangannya” ujarnya.

Dalam  digital marketing menurutnya juga dapat meningkatkan omzet penjualan,  meningkatkan kualitas produk,  kepercayaan konsumen, serta dapat menjangkau jutaan orang dengan budget rendah.

“Oleh karenanya digital marketing dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan kesuksesan pebisnis syariah dengan selalu menggunakan strategi yang sesuai dengan prinsip dan aturan hukum Islam” pungkasnya.  (Moch.Isnaeni)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply