Terdakwa  Berusaha Hindari Wartawan  Tetap Minta Penangguhan Penahanan

 HUKUM DAN KRIMINAL


LINTASSOLORAYANEWS.COM / MAGELANG – Elsa Susana ( 51 )  terdakwa kasus penipuan dan penggelapan  dengan modus kerjasama investasi usai   menjalani sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Mungkit Magelang Rabu ( 3/1/2024 ) berusaha menghindari kejaran wartawan dengan berlindung  dibalik suaminya. Sehingga ketika nau diambil gambarnya  ES tidak menampakkan mukanya dan berlindung  dibalik suami yang terus merangkulnya.

Melalui  dua orang kuasa hukumnya ES tetap ngotot mendesak kepada Hakim   ketua untuk mendapatkan belas kasihan dari Hakim  yang menyidangkan perkaranya terkait  penundaan penahanannya.

Terdakwa warga Brigjen Katamso no 92 A.  RT 044 RW 013  Kelurahan Prawirodirjan  Kecamatan  Gondomanan   itu tetap menjalani tahanan di Kapas setempat selama masa persidangan.

Terdakwa terancam hukuman maksimal  4 tahun penjara  didakwa  telah melakukan penipuan dan penggelapan  dan dikenai  pasal 378 dan 372  KUHP.

Sidang kemarin  dilakukan dengan agenda mematahkan semua dalil-dalil terdakwa oleh jaksa penuntut  umum bahwa semua dalih dan argumen terdakwa harus ditolak karena semua dakwaan telah memenuhi syarat.

Tersangka kasus Penipuan dengan modus jaminan cek kosong atas nama  Elsa Susana ( ES )  bersikukuh tetap minta penangguhan penahanan dengan dalih karena orang tuanya sakit sehingga membutuhkan pendampingan dirinya.

Berkas perkara ES oleh  Kepolisian Resor ( Polres ) Kabupaten  Magelang  telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri  Magelang atas tuduhan tersangka telah melakukan penggelapan dan atau penipuan.

Oleh karenanya ES harus menjalani    tahanan di Rutan Magelang  selama menjalani  sidang.

Sejak sidang  perdana  sebelumnya melalui Kuasa hukumnya  ES meminta kepada Hakim  Pengadilan Negeri Mungkit Magelang untuk ditangguhkan penahanannya.

Atas permohonan tersangka Hakim yang menyidangkan perkaranya tetap menjawab pikir-pikir dan sidang berikutnya  akan digelar tanggal 3  Januari  2024.

Sebelumnya tersangka menuntut balik kepada korban
Rudi Harianto ( 51 ) untuk yang kedua kalinya karena dianggap  melakukan perbuatan melawan hukum karena tersangka menyebut perkaranya dengan korban  itu masalah pinjam meminjam dan oleh karenanya hal itu merupakan perkara perdata.

Padahal putusan PN Mungkit Magelang  atas gugatan perdata pertama  ES yang seharusnya  membayar kepada Rudi sisa dana investasi yang belum dibayar  sebesar Rp 884.500.000   sama sekali  belum  dilakukan sehingga dalam hal ini  ES tidak punya etikad baik malah  mengajukan gugatan perdata untuk  yang kedua kalinya dan menuntut ganti kerugian material  dan immateriil sebesar Rp 1.340.000.000.

“Aneh, saya yang ditipu malah  dilaporkan untuk yang kedua kalinya ke Pengadilan Negeri ( PN )  Mungkit Magelang tanggal  22 Nopember 2023 yang lalu yang diterima oleh pihak PN tanggal 23 Nopember 2023, dan tanggal 24 Nopember 2023 saya menerima surat  panggilan untuk menjalani sidang tanggal 6 Desember 2023 di PN Mungkit Magelang” kata Rudi Harianto kepada sejumlah awak media  di Mungkit Magelang  belum lama ini.

Pada sidang tanggal 6 Desember  2023 yang lalu oleh Hakim yang menyidangkan perkara ini  setelah tersangka meminta penangguhan   maka dijawab oleh Hakim dengan jawaban  pikir-pikir.                             

Tidak tanggung-tanggung tersangka ES (51), warga Brigjen Katamso no 92 A. RT 044 RW 013  Kelurahan  Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ) itu menuntut kerugian kepada korban Rudi Harianto sebesar Rp 384.000.000 (  Tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah ) sebagai kerugian material dan Rp 1.000.000.000 ( Satu milyard rupiah ) sebagai kerugian immateriil.          

Menurut ES terkait kasusnya dengan Rudi Harianto adalah masalah  hutang piutang  sementara  oleh Rudi Harianto persoalan tersebut merupakan kasus Penipuan dan penggelapan yang berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dengan  Nomor : B-1878/M.3.44/Eoh.1/10/ 2023, tanggal 30 Oktober 2023.

Dugaan kasus Penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan  Rudi Harianto sejak tanggal 9 Februari 2022.

Atas penetapan tersangka tersebut, Kasat  Reskrim Polres Kabupaten  Magelang melalui penyidik/penyidik pembantu  selanjutnya  melimpahkan/menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.                                  

Sumber di Polres Kabupaten  Magelang Pelimpahan tersangka  dilakukan   sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP,  dimana penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka ES   dilimpahkan kepada pihak kejaksaan pada hari Kamis (30/11/2023) yang lalu  selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan dan dititipkan di  Lapas setempat.        

Rabu ( 20/12/2023 ) tersangka  telah menjalani sidang yang ke-2 setelah sidang perdana tanggal 11 Desember 2023 yang lalu untuk meminta penangguhan penahanan.  Dalam sidang ke-2 ini Hakim  tetap masih pikir2 terkait permohonan tersangka yang minta penangguhan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka tanggal 15 Desember 2022  dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP  atas laporan polisi nomor :  LP/B/23/Ii/2022/SPKT/POLRES  Kabupaten Magelang tanggal 9 Februari 2022 ES saat ini tersangka  ditahan   di Lapas setempat.                       

Sebelum  ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rudi Harianto   (52) yang  beralamat di Gondang Legi RT 002 RW 005 Kelurahan Ngasem Kecamatan Tegalrejo Magelang,   ES diduga telah melakukan aksi penipuan  dengan dalih  dana kerja sama  investasi  sebesar 1 Milyard rupiah  yang diterima melalui   transfer dan penyerahan secara Cash sebanyak  3 kali  melalui rekening atas namanya dan penyerahan secara langsung. 

Penyerahan uang 1 Milyard dari Rudi Harianto  kerja sama dengan kedok investasi kepada ES dengan kedok dana untuk investasi   tersebut Rudi  dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.                     

Untuk meyakinkan kepada Rudi  tersangka ES menyerahkan jaminan atas  kerja sama bisnis berkedok investasi tersebut dengan memberikan 3 cek  senilai 1 Milyard  yang katanya bisa dicairkan sewaktu-waktu dan bisa untuk pegangan jika  ES  tidak menepati janjinya.

Tragisnya beberapa bulan kemudian janji untuk memberikan keuntungan 5 persen tersebut tidak direalisasikan, dan saat dilakukan penagihan tersangka selalu berkelit dan berbelit-belit.

Oleh karenanya Rudi berinisiatif untuk mencairkan 3 cek yang diberikan sebelumnya sebagai jaminan yang dikatakan bisa dicairkan sewaktu’waktu. Tetapi tragis 3 cek tersebut tidak bisa dicairkan alias cek kosong.

Rudi Harianto  baru menyadari kena tipu oleh ES  ternyata kerja sama  dengan kedok  investasi tersebut tidak dijalankan sebagai mana mestinya, dan cek yang dijaminkan ternyata kosong tidak ada uangnya  ketika akan dicairkan kepada pihak Bank  tetapi yang terjadi malah ditolak.

Rudi Harianto yang sudah terkena tipu oleh tersangka malah dilaporkan   ke Pengadilan Negeri Mungkit Kabupaten Magelang  secara perdata karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu dilakukan  ES dengan maksud  agar Rudi Harianto membatalkan atau mencabut perkara pidananya  di Polres Kabupaten  Magelang, namun pihak Polres Kabupaten Magelang  baru saja melimpahkan perkara pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut  ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang tanggal 30 Nopember 2023.

Sementara laporan  ES ke PN Mungkit sebagai kasus perkara perdata  tersebut didasarkan pada tindakan ES yang sebelumnya telah mentransfer  uang cash ke Rekening Rudi Harianto  sejumlah Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah )  yang sama sekali tidak diketahuinya, dan baru mengetahui setelah pihaknya menerima panggilan untuk mengikuti sidang di PN Mungkit Magelang  tanggal 6 Desember 2023 itu karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.        
Rupanya uang Rp 5 juta tersebut sebagai jebakan seakan-akan ES telah punya etikad baik, dan Rudi dianggap tidak punya etikad baik untuk mencabut laporan di Polres Magelang terkait kasus pidananya. Dan oleh karena itu ES melaporkan ke PN  Mungkit serta menuntut ganti kerugian Rp 1.384.000.000 kepada Rudi Harianto.
“Kita ikuti saja bagaimana proses hukum ini nanti  berjalan  dan kita  tunggu bagaimana  jalannya sidang di PN Mungkit Kabupaten Magelang  tanggal 6 Desember 2023 nanti.” kata Rudi saat ditemui sejumlah media Sabtu ( 2/12/2023 ) kemarin di Magelang.

Rudi  Harianto yang dihubungi media ini mengaku heran dirinya yang kena tipu malah dilaporkan ke PN  Mungkit Magelang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan dianggap merugikan  ES sebesar Rp 1.384.000.000. ( satu milyard tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah ).

“Aneh kan. Kami yang ditipu malah dilaporkan  ke PN dianggap melakukan perbuatan melawan hukum ” pungkasnya.         

Informasi dari Kantor Kejaksaan Negeri Magelang   tersangka ES saat ini telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas setempat.

Atas perbuatan  tersangka yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan  tersebut  yang bersangkutan dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372  dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara  dan telah dilakukan penahanan. (Moch.Isnaeni)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply