Selama 14 Hari Pelaksanaan Aksi Anti Knalpot Brong, Satlantas Polres Klaten Kandangkan 1.053 Sepeda Motor

 HUKUM DAN KRIMINAL

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten berhasil amankan kurang lebih 1.053 sepeda motor berknalpot brong selama 14 hari terakhir.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, hari Senin (22/01/2024).

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, untuk menciptakan suasana tertib, aman dan damai di dalam masyarakat selama masa menjelang pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari nanti, Polres Klaten melaksanakan operasi penindakan hukum terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standard.

Terlebih ketika memasuki masa kampanye terbuka, diharapkan suasana di dalam masyarakat tetap kondusif. Untuk mencegah penggunaan knalpot brong pada kendaraan peserta kampanye, sudah ada kesepakatan diantara penyelenggara pemilu dalam hal ini. KPU, Bawaslu dan Parpol peserta pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong pada semua peserta kampanye.

Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok menjelaskan penggunaan knalpot brong disamping melanggar aturan lalu lintas, juga berakibat membuat masyarakat terganggu, kesehatan pengendara dan juga warga masyarakat terganggu, menimbulkan kerawanan di masyarakat.

” Selama 14 hari terakhir kita mengadakan razia di jalan, kita berhasil amankan sebanyak 1.053 sepeda motor yang menggunaka knalpot brong. Pemilik sepeda motor bisa mengambil kendaraannya bila sudah membuat surat pernyataan tidak lagi menggunakan knalpot brong di kendaraannya, mengganti knalpot brong di kendaraannya dengan knalpot yang sesuai dengan standardnya..” ungkap AKP Riki Fahmi Mubarok. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply